"SELAMAT DATANG DI energipesisir.blogspot.com SEMOGA BERMANFAAT. NANTIKAN UPDATE ARTIKEL TERBARU KAMI"
Kunjungi Terus Blog Energi Pesisir, dan dapatkan informasi menarik lainya... !!!

Rabu, 06 Mei 2015

Proyek Pembangkit 35.000 MW Tidak Menerapkan Sikap Business as Usual



(Berita Daerah – Nasional) Indonesia pada saat ini tengah mengalami kemajuan yang cukup pesat, terutama dari segi infrastruktur dan pembangunan. Salah satu komponen penting dalam pembangunan adalah energi yang merupakan sumber utama dalam menjalankan roda perekonomian dan pembangunan itu sendiri.
Menteri ESDM, Sudirman Said mencontohkan proyek pembangkit listrik berkapasitas 35.000 MW dan peningkatan rasio elektrifikasi diatas 95% dalam 5 tahun kedepan yang saat ini tengah dikembangkan oleh pemerintah.
Untuk proyek pembangunan itu pemerintah Indonesia tidak dapat menerapkan sikap business as usual karena pemerintah telah membentuk sistem satu pintu untuk perizinan di BKPM, serta membentuk manajemen proyek untuk mengisi celah antara PLN dengan proses pembangunan pembangkit independen.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri ESDM  pada acara Business Seminar yang bertajuk Norwegian Energy and Maritime Opportunities in Indonesia, yang dihadiri oleh Perdana Menteri Norwegia, Menteri Kelautan dan Perikanan dan Duta Besar Norwegia untuk Republik Indonesia.
Indonesia menghadapi tantangan energi yang cukup berat, terutama terkait dengan pemenuhan kebutuhan energi untuk pembangunan. Pemerintah telah bertekad untuk menjadikan sektor energi sebagai salah satu pemacu pembangunan, dimana selama ini menjadi penghambat dari pembangunan itu sendiri yang ditandai oleh banyaknya masalah bidang energi yang dihadapi oleh Indonesia.
Dalam menghadapi tantangan tersebut, Menteri ESDM juga menjelaskan bahwa pemerintah harus melakukan perubahan dari isu yang paling mendasar yaitu dari lingkup internal pemerintah. Beberapa hal yang saat ini tengah dilakukan pembenahan oleh pemerintah antara lain menghapuskan semua hambatan serta menempatkan individu yang tepat pada posisi-posisi penting dalam pemerintahan.
Selain itu Kementerian ESDM dan BKPM terus bersinergi dalam melakukan penyederhanaan izin usaha ketenagalistrikan. Sejauh ini total jangka waktu pengurusan izin usaha bidang ketenagalistrikan di PTSP Pusat telah dipersingkat dari 931 hari menjadi 393 hari.
Melalui penyederhanaan perizinan yang diberikan ini akan berdampak positif bagi investor yang bergerak di bidang ketenagalistrikan karena dapat menghemat biaya investasi sekitar 45%-50% dari biaya permodalan. Tentu hal ini dapat memberikan keuntungan bagi investor sekaligus dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif di Indonesia.

Judul : Proyek Pembangkit 35.000 MW Tidak Menerapkan Sikap Business as Usual
Sumber : Akbar Buwono/Regional Analyst at Vibiz Research/VM/BD-ESDM
Editor : Eni Ariyanti
image: ant










Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *