(Berita Daerah – Nasional) Indonesia pada saat ini tengah
mengalami kemajuan yang cukup pesat, terutama dari segi infrastruktur dan
pembangunan. Salah satu komponen penting dalam pembangunan adalah energi yang
merupakan sumber utama dalam menjalankan roda perekonomian dan pembangunan itu
sendiri.
Menteri ESDM, Sudirman Said mencontohkan proyek pembangkit
listrik berkapasitas 35.000 MW dan peningkatan rasio elektrifikasi diatas 95%
dalam 5 tahun kedepan yang saat ini tengah dikembangkan oleh pemerintah.
Untuk proyek pembangunan itu pemerintah Indonesia tidak
dapat menerapkan sikap business as usual karena pemerintah telah membentuk
sistem satu pintu untuk perizinan di BKPM, serta membentuk manajemen proyek
untuk mengisi celah antara PLN dengan proses pembangunan pembangkit independen.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri ESDM pada acara Business Seminar yang bertajuk
Norwegian Energy and Maritime Opportunities in Indonesia, yang dihadiri oleh
Perdana Menteri Norwegia, Menteri Kelautan dan Perikanan dan Duta Besar
Norwegia untuk Republik Indonesia.
Indonesia menghadapi tantangan energi yang cukup berat,
terutama terkait dengan pemenuhan kebutuhan energi untuk pembangunan.
Pemerintah telah bertekad untuk menjadikan sektor energi sebagai salah satu
pemacu pembangunan, dimana selama ini menjadi penghambat dari pembangunan itu
sendiri yang ditandai oleh banyaknya masalah bidang energi yang dihadapi oleh
Indonesia.
Dalam menghadapi tantangan tersebut, Menteri ESDM juga
menjelaskan bahwa pemerintah harus melakukan perubahan dari isu yang paling
mendasar yaitu dari lingkup internal pemerintah. Beberapa hal yang saat ini
tengah dilakukan pembenahan oleh pemerintah antara lain menghapuskan semua
hambatan serta menempatkan individu yang tepat pada posisi-posisi penting dalam
pemerintahan.
Selain itu Kementerian ESDM dan BKPM terus bersinergi dalam
melakukan penyederhanaan izin usaha ketenagalistrikan. Sejauh ini total jangka
waktu pengurusan izin usaha bidang ketenagalistrikan di PTSP Pusat telah
dipersingkat dari 931 hari menjadi 393 hari.
Melalui penyederhanaan perizinan yang diberikan ini akan
berdampak positif bagi investor yang bergerak di bidang ketenagalistrikan
karena dapat menghemat biaya investasi sekitar 45%-50% dari biaya permodalan.
Tentu hal ini dapat memberikan keuntungan bagi investor sekaligus dapat
menciptakan iklim investasi yang kondusif di Indonesia.
Judul : Proyek Pembangkit 35.000 MW Tidak Menerapkan Sikap
Business as Usual
Sumber : Akbar Buwono/Regional Analyst at Vibiz Research/VM/BD-ESDM
Editor : Eni Ariyanti
image: ant
Tidak ada komentar:
Posting Komentar