Presiden
Joko Widodo pada hari Senin (4/5) meresmikan peluncuran program pembangunan
pembangkit listrik berkapasitas 35.000 MW di Pantai Samas, Kabupaten Bantul,
Daerah Istimewa Yogyakarta. Program kelistrikan ini merupakan salah satu
program unggulan dalam rangka mencapai salah satu sasaran Nawa Cita yaitu
mewujudkan kedaulatan energi.
Di dalam peresmian tersebut
Presiden Joko Widodo yang turut didampingi oleh Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan selama 70 tahun Indonesia merdeka, baru
bisa membangun pembangkit sebesar 50.000 MW. Oleh karena itu banyak pihak yang
ragu pembangunan pembangkit berkapasitas 35.000 MW ini bisa terselesaikan dalam
waktu 5 tahun.
Presiden Joko Widodo menegaskan
bahwa proyek pembangunan ini bukanlah proyek yang ambisius, namun merupakan
hutang pemerintah terhadap masyarakat yang mengalami defisit listrik di
Indonesia. Proyek pembangunan ini telah terprogram secara terencana dan akan
didukung dengan regulasi-regulasi yang disederhanakan.
Pada saat ini rasio elektrifikasi
di Indonesia baru mencapai angka 84 persen, dan pemerintah menargetkan pada
tahun 2024 mendatang rasio elektrifikasi di Indonesia bisa mencapai angka 99,4
persen. Kebutuhan listrik juga mengalami kenaikan sebesar 8,7 persen per tahun,
dari tingkan 219,1 TWH pada tahun ini diperkirakan akan mencapai 464,2 TWH pada
tahun 2024 mendatang.
Presiden menambahkan bahwa
dirinya akan terus memantau dan mengawasi proyek pembangunan ini agar bisa
berjalan sesuai rencana sehingga akan memberikan dampak yang positif bagi
masyarakat. Melalui ketersediaan pasokan listrik ini diharapkan akan mendorong
perekonomian masyarakat dan juga mendorong tumbuhnya industri hilirisasi di
daerah-daerah.
Untuk kedepannya pemerintah akan
memberikan dukungan besar bagi pengembangan energi baru terbarukan dengan
melakukan pengawasan langsung terhadap 240 lokasi, sehingga target yang
ditetapkan bisa tercapai. Pengembangan sumber-sumber energi terbarukan ini
untuk membebaskan ketergantungan kepada energi fosil.
Demi mensukseskan program
pembangunan pembangkit 35.000 MW ini, pemerintah mendorong peran swasta untuk
berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik melalui proyek
Engineering, Procurement, and Construction (EPC), skema Independent Power
Producer (IPP), Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS), sewa beli (Build, Lease and
Transfer) serta Private Power Utility (PPU) atau penetapan wilayah usaha.
Pemerintah juga telah menerbitkan
regulasi untuk mendorong dan memberikan kepastian investasi swasta. Terkait
pembebasan dan penyediaan lahan, pemerintah memberlakukan UU No 2/2012.
Sementara itu untuk mempercepat proses perizinan, pemerintah membentuk
Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dikoordinasikan oleh BKPM.
Judul : PRESIDEN JOKO WIDODO
RESMIKAN PELUNCURAN PROGRAM 35.000 MW
Sumber : Akbar Buwono/Regional
Analyst at Vibiz Research/VM/BD
Editor : Eni Ariyanti
image: ant
Tidak ada komentar:
Posting Komentar