Tarif Listrik Rumah Mewah, Mal,
sampai Pabrik Besar Naik
Jakarta -Tidak hanya bahan bakar
minyak (BBM) jenis RON 92-95 yang harganya naik pada 1 Mei 2015. Tarif listrik
non subsidi juga naik cukup signifikan, berkisar Rp 48,92/kWh-Rp 72,2/kWh.
Berdasarkan penetapan penyesuaian
tarif tenaga listrik Mei 2015 yang diberlakukan PT PLN (Persero), tarif listrik
golongan rumah tangga dengan daya maksimal 1.300 volt amper (VA) dan 2.200 VA
sejak awal tahun tetap Rp 1.352 per kWh. Karena kedua golongan tersebut
tarifnya masih disubsidi pemerintah.
Sementara untuk rumah besar
sampai rumah mewah dengan sampai rumah makan hingga restoran, tarif bulan ini
menjadi Rp 1.541,81 per kWh, dari bulan sebelumnya Rp 1.465,89 per kWh, atau
naik Rp 48,92 per kWh.
Untuk mal dan industri menengah
juga naik, menjadi Rp 1.108,70 per kWh, dari bulan sebelumnya Rp 1.055,47 per
kWh, atau naik Rp 53,25 per kWh.
Sedangkan industri besar dengan
daya maksimal 30.000 kVa ke atas, tarifnya naik menjadi Rp 1.063,80 per kWh,
dari bulan sebelumnya Rp 991,60 per kWh, atau naik Rp 72,2 per kWh.
Berikut daftar lengkap tarifnya
listrik non subsidi Mei 2015 seperti dikutip, Senin (4/5/2015):
R-1/Tegangan Rendah 1.300 VA
tarif menjadi Rp 1.352/kWh
R-1/Tegangan Rendah 2.200 VA
tarif menjadi Rp 1.352/kWh
R-2/Tegangan Rendah 3.500
VA-5.500 VA tarif menjadi Rp 1.514,81/kWh
R-3/Tegangan Rendah 6.600 VA ke
atas tarif menjadi Rp 1.514,81/kWh
B-2/Tegangan Rendah 6.600 VA-200 kVA tarif menjadi Rp 1.108,70/kWh
B-3/Tegangan Menengah di atas 200 kVA tarif menjadi Rp
1.108,70/kWh
Industri:
I-3/Tenangan Menengah di atas 200 kVA tarif menjadi Rp
1.108,70/kWh
I-4/Tegangan Tinggi 30.000 kVA ke atas tarif menjadi Rp
1.063,80/kWh
Gedung Pemerintah:
P-1/Tegangan Rendah 6.600 VA-200 kVA tarif menjadi Rp
1.514,81/kWh
P-2/Tegangan Menengah di atas 200 kVA tarif menjadi Rp
1.108,70/kWh
P-3/Tegangan Rendah tarif menjadi Rp 1.514,81/kWh
Judul : Tarif Listrik Rumah Mewah, Mal, sampai Pabrik Besar
Naik
Sumber : Rista Rama Dhany - detikfinance
Tidak ada komentar:
Posting Komentar