Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional, disingkat Bappenas mengeluarkan rencana pembangunan 49 waduk oleh
pemerintah dalam RPJMN 2015-2019. Waduk-waduk ini meliputi daerah Sumatera :
Waduk Keureto, Rukoh, Tiro dan Jambo Aye (Aceh), Waduk Lausimeme (Sumut), Waduk
Lompatan Harimau (Riau), Waduk Komering 2
(Sumsel), Waduk Sukoharjo, Segalaminder, dan Sukaraja III (Lampung).
Di Jawa dan Bali :Waduk Karian
dan Sindangheula (Banten),Waduk Matenggeng (Jateng),Waduk Bener dan Karang
Talun (DIY),Waduk Semantok, Bagong, Lesti, dan Wonodadi, Waduk Telagawaja,
Lumbuk, Sidan.
Kalimantan : Waduk Tapin
(Kalsel), Waduk Marangkayu Teritip (Kaltim), Sulawesi : Waduk Karaloe,
Paseloreng, Pamukulu, dan Jenelata (Sulsel), Waduk Lasongi Pelosika (Sultra),
Waduk Bonehulu (Gorontalo), Waduk Lolak dan Kuwil (Sulut). Kepulauan Maluku
:Waduk Way Apu (Maluku), Kepulauan Nusa Tenggara: Waduk Raknamo, Kolhua,
Rotiklod, Napunggete, dan Temef, Waduk Bintang Bano, Tanju, Mila, Mujur,
Krekeh, dan Meniting.
Peta Rencana
Pembangunan 49 Waduk 2015-2019
sumber : Bappenas
Selain 49 waduk yang direncanakan
untuk dibangun ada 33 lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).
Sumatera ada 9, Kalimantan 4, Sulawesi 7, Jawa Bali 6, NTT 2, Maluku 2, Papua
3. Nama dan lokasi pembangunan 33 PLTA terdapat dalam peta berikut ini.
Peta Lokasi Pembangunan 33 PLTA
2015-2019
peta
pembangunansumber : Bappenas
Pemerintah melakukan penugasan
khusus untuk BUMN melaksankan proyek-proyek strategis seperti waduk, PLTA,
jalan tol trans sumatera, angkutan pelayaran. Penyediaan dana Penyertaan Modal
Negara untuk BUMN yang ditugaskan dalam percepatan pembangunan infrastruktur.
Beberapa kebijakan yang akan
dilakukan oleh pemerintah untuk memastikan pembangunan 49 waduk dan 33 PLTA ini
antara lain, melakukan percepatan proses pengadaan dengan melakukan
revitalisasi dan harmonisasi peraturan perundangan tentang Kerjasama Pemerintah
dan Swasta (KPS): perpres 67/2005 tentang kerjasama pemerintah dengan badan
usaha dalam penyediaan infrastruktur, perpres 78/2010 tentang penjaminan
infrastruktur dalam proyek kerjasama pemerintah dengan badan usaha yang
dilakukan melalui badan usaha penjaminan infrastruktur, pp 50/2007 tentang tata
cara pelaksanaan kerja sama daerah.
Percepatan proses & kepastian
pengambilan keputusan proyek KPS: championship at the top untuk pelaksanaan KPS
melalui pembentukan Pusat KPS dibawah Presiden dalam rangka memperjelas
komitmen Pemerintah dan rujukan kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan
KPS.
Memperkuat jejaring KPS dengan
membentuk Pusat KPS dan simpul-simpul KPS (di setiap
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah). Kepastian pendanaan melalui
penganggaran dana penyiapan, Transaksi serta dukungan dan jaminan proyek KPS
pada setiap Kementerian /Lembaga /Pemerintah Daerah. Dan terakhir percepatan
perijinan bagi proyek KPS melalui perijinan terpadu.
Masalah yang penting dalam proses
pembangunan ini adalah bagaimana pembebasan lahan untuk kepentingan
pembangunan. Inisiatif pemerintah salah satunya adalah memiliki land bank yang
berguna saat dimulainya pembangunan.
Judul : Pembangunan
Infrastruktur: 49 Waduk dan 33 PLTA, 2015-2019
Penulis Fadjar Ari Dewanto adalah
Executive Director Lepmida (Lembaga Pengembangan Manajemen dan Investasi
Daerah)
Judul : Pembangunan
Infrastruktur: 49 Waduk dan 33 PLTA, 2015-2019
Penulis Fadjar Ari Dewanto adalah
Executive Director Lepmida (Lembaga Pengembangan Manajemen dan Investasi
Daerah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar