Jakarta, CNNIndonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjanjikan fasilitas
pembebasan pajak penghasilan untuk jangka waktu tertentu (tax holiday) bagi
industri pengembangan bahan bakar nabati atau biofuel dan sumber energi
terbarukan. Pelaku usaha di dua sektor tersebut berpeluang mendapatkan
pembebasan pajak minimal lima tahun dan maksimal 10 tahun.
"Selain
melakukan revisi atas tax allowance dengan menambah bidang usaha penerima dari
129 ke 143, kami juga memiliki fasilitas tax holiday dengan rentang waktu 5
hingga 10 tahun yang dikhususkan bagi pengembangan usaha biofuel dan sumber
energi terbarukan," ujar Kepala BKPM FRanky Sibarani di acara Tropical
Landscapes Summit, Jakarta Senin (27/4).
(Baca juga: 2019, BKPM Optimistis Investasi
Hijau Tembus Rp 1.297 Triliun)
Hal itu
mempertegas pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman
Said, yang mengatakan pemerintah tengah menyiapkan paket insentif berupa
keringanan pajak (tax allowance) maupun tax holiday bagi para investor yang mau
menaruh modalnya dalam proyek energi sumber daya terbarukan.
Sudirman
mengatakan, investasi hijau di bidang energi terbarukan menjadi prioritas
pemerintah dalam beberapa tahun ke depan. Ia mengatakan pada tahun 2025 nanti,
komposisi energi terbarukan ditargetkan mengisi 25 persen dari bauran energi
yang ada.
Data
Kementerian ESDM menyebutkan potensi energi hidro (air) yang teridentifikasi
ada sebesar 75 gigawatt, potensi energi matahari sebesar 112 gigawatt, biofuel
mencapai 32 gigawatt, angin 0,95 gigawatt, biomassa 32 gigawatt, panas bumi
28,8 gigawatt, serta laut 60 gigawatt.
Namun untuk
mengembangkan program tersebut butuh anggaran yang besar, yaitu 10 kali lipat
dari APBN-P 2015 yang hanya mengalokasikan Rp 1,03 triliun. "Makanya kami
akan ajukan tahun depan ke DPR. Saya optimis DPR akan mendukung pemerintah,"
katanya.
Sumber : CNN indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar