Pemerintah akan terbitkan
peraturan pemerintah (PP) yang mengatur penghimpunan dana perkebunan. PP ini
akan menjadi payung hukum dalam pelaksanaan Crude Palm Oil Suistainability Fund
(CPO Fund).
Direktur Jenderal Energi Baru
Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Rida Mulyana mengatakan selain
PP, Pemerintah juga akan menerbitkan peraturan presiden (Perpres) yang mengatur
teknis pengelolaan CPO fund tersebut.
"Mudah - mudahan dalam
minggu ini semua peraturan sudah selesai dan manfaatnya bisa kita peroleh
segera,"kata dia dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR), Rabu, 08 April 2015.
CPO fund adalah dana yang
dikumpulkan untuk menutupi biaya pengolahan biodiesel dalam program pencampuran
15 persen bahan bakar nabati (BBN) ke dalam solar, yang berlaku pada 1 April
lalu
Seperti diketahui, tahun ini
Pemerintah telah menerbitkan enam paket kebijakan guna merespon terjadinya
pelemahan nilai rupiah terhadap dolar, salah satunya adalah peningkatan
kewajiban pencampuran biodiesel 15 persen (B15). Kebijakan pemanfaatan B15
perlu segera dilaksanakan dalam rangka mendukung kebijakan ekonomi makro dan
menghemat devisa negara melalui pengurangan impor bahan bakar minyak.
Pelaksanaan mandatori B15 akan dapat menyerap produksi biodiesel dalam negeri
sebesar 5,3 juta kilo liter (KL) (setara dengan 4,8 juta ton CPO dan memberikan
penghematan devisa sebesar US$2,54 miliar.
Pada kesempatan yang sama,
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (MESDM) Sudirman Said mengungkapkan
latar belakang dibentuknya CPO fund tersebut mengingat saat ini harga bahan
baku bahan bakar nabati (BBN) dipasaran saat ini lebih tinggi dibandingkan
harga bahan bakar minyak (BBM). "Makanya kita membentuk fund yang yang
akan dikelola indutri namun pemerintah mengawasi yang menutup selisih harga BBM
dengan BBN sehingga konsumen tidak perlu menanggung kelebihan harga,"kata
dia.
Skema, lanjut dia, tengah
didiskusikan dengan industri dan begitupula dengan regulasinya sudah dibahas
dan disiapkan draftnya. "Kalau mandatori BBN 15 persen dilaksanakan impor
BBM dapat ditekan hingga 15 persen dan ini juga dapat menghemat devisa
negara,"pungkas Sudirman.
Judul : PEMERINTAH
AKAN TERBITKAN PP DAN PERPRES
Sumber : http://ebtke.esdm.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar