"SELAMAT DATANG DI energipesisir.blogspot.com SEMOGA BERMANFAAT. NANTIKAN UPDATE ARTIKEL TERBARU KAMI"
Kunjungi Terus Blog Energi Pesisir, dan dapatkan informasi menarik lainya... !!!

Kamis, 07 Mei 2015

SKT Migas


Untuk dapat mengikuti pelelangan/tender pengadaan barang dan jasa dilingkungan migas, perusahaan harus terdaftar sebagai perusahaan Jasa Penunjang Migas.

Perusahaan jasa penunjang migas adalah perusahaan yang telah terdaftar dan memiliki  Surat Keterangan Terdaftar sebagai Perusahaan Jasa Penunjang Migas (SKT MIGAS) yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Surat Keterangan Terdaftar ( SKT) Usaha Penunjang Migas, selanjutnya disebut Surat Keterangan Terdaftar adalah surat yang diberikan kepada Perusahaan yang melaksanakan Usaha Penunjang Migas berdasarkan klasifikasi usaha penunjang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.

SKT MIGAS adalah Surat Keterangan Terdaftar Minyak & Gas Bumi yang dipersyaratkan bagi perusahaan yang ingin mengikuti pelelangan,tender dan terdaftar sebagai perusahaan Jasa Penunjang Migas.

Untuk mengajukan permohonan SKT MIGAS, perusahaan harus memilih bidang/kategori dan sub bidang yang dibedakan atas KLASIFIKASI JASA PENUNJANG MIGAS

Klasifikasi Jasa Penunjang Migas:

A.Usaha Jasa Penunjang Migas
1.Usaha Jasa Konstruksi Migas
2.Usaha Jasa Non Konstruksi Migas
B.Industri Penunjang Migas
1.Usaha Industri Material
2.Usaha Industri Peralatan

Usaha Jasa Penunjang Migas adalah kegiatan usaha jasa layanan dalam Kegiatan Usaha Hulu yang meliputi eksplorasi dan eksploitasi/produksi dan Kegiatan usaha Hilir yang meliputi pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga

Usaha Industri Penunjang Migas adalah kegiatan usaha industri yang menghasilkan barang, material dan/atau peralatan yang digunakan terkait sebagai penunjang langsung dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.

Jasa Konstruksi Migas adalah kegiatan usaha jasa layanan untuk penanganan pekerjaan bangunan atau konstruksi atau wujud fisik lainnya dalam menunjang kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *