Dua perjanjian jual beli listrik (Power Purchased Agreement/PPA) berbasis energi baru terbarukan diteken.
Penandatanganan tersebut
dilakukan bersamaan dengan peluncuran program pembangunan pembangkit 35.000
megawatt (MW) yang diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di
Samas, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin, 04 Mei
2015. Turut mendampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (MESDM) Sudirman
Said.
Dua pembangkit tersebut yaitu
pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Malea di Sulawesi Selatan dengan kapasitas
2x45 MW, dan pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB), Bantul, Yogyakarta dengan
kapasitas 1x50 MW. Sedangkan untuk PLTA Jatigede dengan kapasitas 2x55 MW
dilakukan peletakan batu pertama (groundbreaking)
Bersamaan dengan itu, dilakukan
juga penandatanganan PPA untuk PLTU PLTU Kendari-3 (Sulawesi Tenggara), dengan
kapasitas 2 x 50 MW kemudian PLTU Jeneponto Ekspansi (Sulawesi Selatan), dengan
kapasitas 2x125 MW, lalu groundbreaking PLTU Takalar (Sulawesi Selatan), dengan
kapasitas 2 x 100 MW serta groundbreaking PLTU Pangkalan Susu unit 3 dan 4
(Sumatera Utara), dengan kapasitas 2 x 220 MW.
Sedangkan untuk PLTU PLTU Grati
(Jawa Timur) dengan kapasitas 450 MW dilakukan penadatanganan Letter of Intent
(LoI) untuk engineering, procurement, construction (EPC).
PLTB Samas dan PLTA Jatigede
diharapkan dapat menambah pasokan total 120 MW sampai dengan akhir tahun 2019
untuk memperkuat sistem Jawa-Bali. PLTU Kendari, PLTU Takalar, PLTU Jeneponto
dan PLTA Malea dengan tambahan total 640 MW diharapkan dapat menambah pasokan
sistem Sulawesi.
Saat ini, sistem kelistrikan
Sulawesi merupakan salah satu yang memiliki pertumbuhan paling tinggi.
Sedangkan PLTU Pangkalan Susu unit 3 dan 4 ditujukan untuk memperkuat sistem Sumatera
yang saat ini sudah interkoneksi dan sedang dilakukan peningkatan kapasitas
interkoneksi yang direncanakan selesai 2017.
Proyek-proyek infrastruktur
ketenagalistrikan ini akan meningkatkan peluang investasi dan pertumbuhan
ekonomi di wilayah-wilayah tersebut, serta membuka lapangan pekerjaan secara
langsung.
Untuk mensukseskan program 35.000
MW ini, Pemerintah mendorong peran swasta untuk berpartisipasi dalam usaha
penyediaan tenaga listrik melalui proyek EPC, skema Independent Power Producer
(IPP), Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS), sewa beli (Build, Lease and Transfer)
serta Private Power Utility (PPU) atau penetapan wilayah usaha.
Pemerintah telah menerbitkan
regulasi untuk mendorong dan memberikan kepastian investasi swasta. Terkait
pembebasan dan penyediaan lahan, pemerintah memberlakukan UU No 2/2012. Untuk
mempercepat perizinan, Pemerintah membentuk Pelayanan Perizinan Terpadu Satu
Pintu (PTSP) yang dikoordinasikan oleh BKPM. Pemerintah juga menerbitkan Permen
ESDM Nomor 03 tahun 2015 tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik dan Harga
Patokan Pembelian Tenaga Listrik dari PLTU Mulut Tambang, PLTU Batubara,
PLTG/PLTMG, dan PLTA oleh PT PLN (Persero) melalui Pemilihan Langsung dan
Penunjukkan Langsung.
Regulasi ini dibuat untuk
membangun iklim investasi yang lebih kondusif, mempercepat prosedur persetujuan
harga antara PLN dan IPP serta menjamin kepastian/keyakinan bagi PLN dalam
pelaksanaan pembelian tenaga listrik.
Sebagaimana kita ketahui bersama,
lima tahun kedepan, Indonesia membutuhkan tambahan listrik sedikitnya 35.000 MW
diluar proyek pembangkit existing sekitar 7.000 MW yang saat ini sedang
konstruksi. Jika pertumbuhan ekonomi realistis adalah sebesar 5 - 6 persen per
tahun ikut dipertimbangkan, maka sepanjang tahun 2015-2019 rata-rata tambahan
kapasitas tahunan yang dibutuhkan adalah 7.000 MW.
Sifat alamiah energi adalah
menjadi penggerak (driver) bagi pertumbuhan sosial-ekonomi. Bukan hanya
terhadap industri dan investasi saja, namun juga lapangan kerja hingga
penyerapan komponen dalam negeri. Tidak kurang dari 650.000 tenaga kerja
langsung dan 3 juta orang tenaga kerja tak langsung akan menerima manfaat.
Sementara itu, penyerapan Komponen Dalam Negeri diperkirakan menyentuh angka 40
persen yang setara dengan 440 triliun rupiah.
Judul : PPA PLTB Bantul dan PLTA
Malea Diteken
sumber : Siaran pers Pusat
Komunikasi Publik


Tidak ada komentar:
Posting Komentar