"SELAMAT DATANG DI energipesisir.blogspot.com SEMOGA BERMANFAAT. NANTIKAN UPDATE ARTIKEL TERBARU KAMI"
Kunjungi Terus Blog Energi Pesisir, dan dapatkan informasi menarik lainya... !!!

Rabu, 06 Mei 2015

Dalam Program Pembangkit 35.000 MW Pemerintah Menetapkan 109 Proyek



Pemerintah telah menetapkan 109 proyek yang akan masuk dalam program pembangunan pembangkit listrik berkapasitas 35.000 MW selama periode 2015 hingga 2019. Proyek tersebut nantinya akan dikerjakan oleh PLN bersama dengan pihak swasta atau Independent Power Producer (IPP).
Berdasarkan publikasi dari pihak PLN pada Kamis (16/4) menyebutkan jika daftar proyek pembangkit listrik berkapasitas 35.000 MW tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.0074.K/21/MEM/2015 tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2015-2024.
Menurut publikasi PLN itu disebutkan sebanyak 74 proyek pembangunan pembangkit listrik berkapasitas 25.904 MW akan dikerjakan oleh pihak IPP dalam lima tahun ke depan dan sebanyak 35 proyek lainnya dengan kapasitas sebesar 10.681 MW akan dikerjakan oleh PLN.
Proyek-proyek tersebut nantinya akan dikerjakan diberbagai wilayah yaitu diantaranya di Jawa-Bali sebesar 18.697 MW, Sumatera sebesar 10.090 MW, Sulawesi sebesar 3.470 MW, Kalimantan sebesar 2.635 MW, Nusa Tenggara sebesar 670 MW, Maluku sebesar 272 MW dan Papua sebesar 220 MW.
Total dana investasi untuk pembangunan pembangkit listrik selama 2015-2019 sebanyak Rp1.127 triliun, dimana sebanyak Rp512 triliun di antaranya berasal dari PLN dan sebesar Rp615 triliun dari swasta dalam skema IPP. Pendanaan PLN diperuntukkan bagi proyek pembangkit sebesar Rp199 triliun dan transmisi serta gardu induk sebesar Rp313 triliun. Sedangkan untuk kebutuhan pendanaan IPP yang mencapai Rp615 triliun seluruhnya untuk pembangkit.
Dari sebanyak 35 proyek yang akan dikerjakan oleh PLN, sebanyak 8 proyek memiliki kapasitas sebesar 2.301 MW yang diantaranya sudah berlangsung proses pengadaannya dengan metode pelelangan. Untuk 27 proyek lainnya dengan kapasitas sebesar 8.380 MW dalam proses pengadaannya juga akan dilakukan dengan menggunakan mekanisme pelelangan.
Sementara dari 74 proyek yang akan dikerjakan oleh IPP, sebanyak 21 proyek dengan kapasitas sebesar 10.348 MW diantaranya sudah ada yang sampai pada tahap pengadaan.
Selanjutnya untuk 16 proyek IPP lainnya dengan kapasitas sebesar 4.648 MW yang proses pengadaannya sudah dimulai melalui penunjukkan langsung mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2015 tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik. Sedangkan sisanya sebanyak 37 proyek dengan kapasitas sebesar 10.908 MW dalam proses pengadaanya akan dilakukan dengna menggunakan mekanisme pelelangan.
Pada saat ini kapasitas listrik terpasang nasional sebesar 50.000 MW. Dengan tambahan 35.000 MW, maka rasio elektrifikasi meningkat dari 84 persen pada 2015 menjadi 97 persen pada 2019. Proyek kelistrikan sebesar 35.000 MW ini merupakan salah satu upaya dari pemerintah untuk memenuhi kebutuhan listrik sebesar 7.000 MW per tahun dengan asumsi pertumbuhan ekonomi sebesar 6-7 persen.
Hal tersebut telah sesuai dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik periode 2015-2024, dimana pemerintah memproyeksikan beban puncak listrik dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 6,1 persen pada 2015 akan mencapai 36.787 MW dan pada 2019 akan mencapai 50.531 MW dengan pertumbuhan ekonomi 7,1 persen, dan tahun 2024 mencapai 74.536 MW dengan asumsi pertumbuhan 7 persen.

Judul : Pemerintah Menetapkan 109 Proyek Dalam Program Pembangkit 35.000 MW
Sumber : Akbar Buwono/Regional Analyst at Vibiz Research/VM/BD
Editor : Eni Ariyanti

image: ant

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *