Pemerintah telah menetapkan 109
proyek yang akan masuk dalam program pembangunan pembangkit listrik
berkapasitas 35.000 MW selama periode 2015 hingga 2019. Proyek tersebut
nantinya akan dikerjakan oleh PLN bersama dengan pihak swasta atau Independent
Power Producer (IPP).
Berdasarkan publikasi dari pihak
PLN pada Kamis (16/4) menyebutkan jika daftar proyek pembangkit listrik
berkapasitas 35.000 MW tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM) No.0074.K/21/MEM/2015 tentang Pengesahan Rencana
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2015-2024.
Menurut publikasi PLN itu
disebutkan sebanyak 74 proyek pembangunan pembangkit listrik berkapasitas
25.904 MW akan dikerjakan oleh pihak IPP dalam lima tahun ke depan dan sebanyak
35 proyek lainnya dengan kapasitas sebesar 10.681 MW akan dikerjakan oleh PLN.
Proyek-proyek tersebut nantinya
akan dikerjakan diberbagai wilayah yaitu diantaranya di Jawa-Bali sebesar
18.697 MW, Sumatera sebesar 10.090 MW, Sulawesi sebesar 3.470 MW, Kalimantan
sebesar 2.635 MW, Nusa Tenggara sebesar 670 MW, Maluku sebesar 272 MW dan Papua
sebesar 220 MW.
Total dana investasi untuk
pembangunan pembangkit listrik selama 2015-2019 sebanyak Rp1.127 triliun,
dimana sebanyak Rp512 triliun di antaranya berasal dari PLN dan sebesar Rp615
triliun dari swasta dalam skema IPP. Pendanaan PLN diperuntukkan bagi proyek
pembangkit sebesar Rp199 triliun dan transmisi serta gardu induk sebesar Rp313
triliun. Sedangkan untuk kebutuhan pendanaan IPP yang mencapai Rp615 triliun
seluruhnya untuk pembangkit.
Dari sebanyak 35 proyek yang akan
dikerjakan oleh PLN, sebanyak 8 proyek memiliki kapasitas sebesar 2.301 MW yang
diantaranya sudah berlangsung proses pengadaannya dengan metode pelelangan.
Untuk 27 proyek lainnya dengan kapasitas sebesar 8.380 MW dalam proses
pengadaannya juga akan dilakukan dengan menggunakan mekanisme pelelangan.
Sementara dari 74 proyek yang
akan dikerjakan oleh IPP, sebanyak 21 proyek dengan kapasitas sebesar 10.348 MW
diantaranya sudah ada yang sampai pada tahap pengadaan.
Selanjutnya untuk 16 proyek IPP
lainnya dengan kapasitas sebesar 4.648 MW yang proses pengadaannya sudah
dimulai melalui penunjukkan langsung mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor
3 Tahun 2015 tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik. Sedangkan sisanya
sebanyak 37 proyek dengan kapasitas sebesar 10.908 MW dalam proses pengadaanya
akan dilakukan dengna menggunakan mekanisme pelelangan.
Pada saat ini kapasitas listrik
terpasang nasional sebesar 50.000 MW. Dengan tambahan 35.000 MW, maka rasio
elektrifikasi meningkat dari 84 persen pada 2015 menjadi 97 persen pada 2019.
Proyek kelistrikan sebesar 35.000 MW ini merupakan salah satu upaya dari
pemerintah untuk memenuhi kebutuhan listrik sebesar 7.000 MW per tahun dengan
asumsi pertumbuhan ekonomi sebesar 6-7 persen.
Hal tersebut telah sesuai dengan
Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik periode 2015-2024, dimana pemerintah
memproyeksikan beban puncak listrik dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 6,1
persen pada 2015 akan mencapai 36.787 MW dan pada 2019 akan mencapai 50.531 MW
dengan pertumbuhan ekonomi 7,1 persen, dan tahun 2024 mencapai 74.536 MW dengan
asumsi pertumbuhan 7 persen.
Judul : Pemerintah Menetapkan 109
Proyek Dalam Program Pembangkit 35.000 MW
Sumber : Akbar Buwono/Regional
Analyst at Vibiz Research/VM/BD
Editor : Eni Ariyanti
image: ant


Tidak ada komentar:
Posting Komentar